Lewati ke konten
simplifi.id hassle no more
Artikel & Wawasan Hukum Ketenagakerjaan

PHK dan Pesangon: Apa Hak Pekerja Menurut Aturan Terkini?

Memahami komponen pesangon, prosedur bipartit, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.

Tim Redaksi Simplifi Simplifi.id 27 Oktober 2026 · 1 menit baca

Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Perlu dicatat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sehingga aturan ini masih dapat berkembang.

Komponen hak pekerja

  • Uang pesangon, dihitung berdasarkan masa kerja.

  • Uang penghargaan masa kerja untuk pekerja dengan masa kerja tertentu.

  • Uang penggantian hak, misalnya cuti tahunan yang belum diambil.

Besaran akhirnya bergantung pada alasan PHK.

Prosedur penyelesaian

Perselisihan PHK wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Jika gagal, para pihak dapat menempuh mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum. Hubungi advokat untuk mendapatkan nasihat atas situasi Anda.

Butuh bantuan advokat untuk ketenagakerjaan?

Temukan firma hukum dan advokat terverifikasi yang menangani bidang ini.