Lewati ke konten
simplifi.id hassle no more
Artikel & Wawasan Hukum Teknologi & Perlindungan Data

UU PDP Berlaku Penuh: Lima Kewajiban yang Wajib Dipenuhi Startup

Masa transisi UU Pelindungan Data Pribadi telah berakhir. Ini daftar periksa kepatuhan untuk perusahaan rintisan.

Tim Redaksi Simplifi Simplifi.id 27 Oktober 2026 · 1 menit baca

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan masa transisi dua tahun yang berakhir pada Oktober 2024. Kini seluruh pengendali data, termasuk startup, wajib mematuhinya.

  1. Dasar pemrosesan yang sah — misalnya persetujuan yang eksplisit atau pelaksanaan perjanjian.

  2. Pemberitahuan privasi yang jelas tentang tujuan, jenis data, dan jangka waktu penyimpanan.

  3. Pemenuhan hak subjek data, seperti akses, koreksi, dan penghapusan.

  4. Notifikasi kegagalan pelindungan data kepada subjek data dan lembaga paling lambat 3 x 24 jam.

  5. Penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, serta penunjukan pejabat pelindungan data bila disyaratkan.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga 2% dari pendapatan tahunan.

Informasi umum, bukan nasihat hukum.

Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum. Hubungi advokat untuk mendapatkan nasihat atas situasi Anda.

Butuh bantuan advokat untuk teknologi & perlindungan data?

Temukan firma hukum dan advokat terverifikasi yang menangani bidang ini.