Lewati ke konten
simplifi.id hassle no more

Firma Hukum & Advokat Ketenagakerjaan di Makassar

2 firma terverifikasi menangani ketenagakerjaan di Makassar. Hubungan kerja, PHK dan pesangon, peraturan perusahaan, dan perselisihan hubungan industrial.

Firma hukum ketenagakerjaan di Makassar

Muhammad Fadli Akbar

Makassar, Indonesia Terverifikasi Identitas dan izin praktik telah diperiksa tim Simplifi berdasarkan dokumen yang diserahkan. Verifikasi bukan jaminan atas kualitas layanan atau hasil perkara. Profil contoh

Advokat ketenagakerjaan yang mendampingi pekerja maupun pengusaha dalam PHK, pesangon, dan perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketenagakerjaan Litigasi
Jumlah Advokat
1 Advokat · Sejak 2014
Bahasa
Bahasa Indonesia

Daeng Rahman & Partners

Makassar, Indonesia Terverifikasi Identitas dan izin praktik telah diperiksa tim Simplifi berdasarkan dokumen yang diserahkan. Verifikasi bukan jaminan atas kualitas layanan atau hasil perkara. Profil contoh

Pendampingan hukum di kawasan timur Indonesia.

Ketenagakerjaan Properti & Real Estat Litigasi +2
Jumlah Advokat
7 Advokat · Sejak 2007
Bahasa
Bahasa Indonesia · Inggris

Advokat ketenagakerjaan di Makassar

Muhammad Fadli Akbar , S.H., M.H.

Advokat

Makassar 12 tahun pengalaman Terverifikasi Identitas dan izin praktik telah diperiksa tim Simplifi berdasarkan dokumen yang diserahkan. Verifikasi bukan jaminan atas kualitas layanan atau hasil perkara. Profil contoh

Ketenagakerjaan Litigasi

Bahasa Indonesia

Imam Syafei , S.H.

Associate · Daeng Rahman & Partners

Makassar 8 tahun pengalaman Terverifikasi Identitas dan izin praktik telah diperiksa tim Simplifi berdasarkan dokumen yang diserahkan. Verifikasi bukan jaminan atas kualitas layanan atau hasil perkara. Profil contoh

Ketenagakerjaan Maritim & Pelayaran

Bahasa Indonesia · Inggris

Ketenagakerjaan di kota lain

Bidang hukum lain di Makassar

Ada pertanyaan untuk tim Simplifi?

Bantuan profil, laporan konten, kerja sama, atau media. Kami membalas melalui email, biasanya dalam 1–2 hari kerja.